HarianBorneo.com, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta, pada Jumat (16/05/2025), usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin, didampingi oleh anggota Pansus lainnya, Damayanti, serta tenaga ahli dan staf pendukung.
Dalam pertemuan ini, Pansus mendalami hasil konsultasi sebelumnya dengan Kemendagri, terutama mengenai efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi LKPj serta urgensi penerapan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah rekomendasi yang telah dikeluarkan namun belum ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD terkait.
“Ini menjadi catatan penting kami di Pansus. Beberapa permasalahan yang telah direkomendasikan untuk diperbaiki masih terus berulang dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Ia menegaskan, seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mengabaikan rekomendasi DPRD, khususnya hasil kerja Pansus LKPj.
“Pansus sudah bekerja keras turun ke lapangan, melakukan uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menyusun rekomendasi perbaikan. Tapi jika hasil kerja ini diabaikan, tentu sangat mengecewakan,” ungkap Ayub, sapaan akrabnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan arahan dari Kemendagri, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penggantian terhadap kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
“DPRD punya hak untuk menyarankan evaluasi, bahkan pergantian kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi LKPj. Ini bentuk penguatan fungsi pengawasan kami sebagai lembaga legislatif,” tegasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk mendorong akuntabilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan rekomendasi pansus benar-benar dijalankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











