HarianBorneo.com, JAKARTA – Pansus DPRD Kaltim Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jumat (10/3).
Pertemuan yang juga diikuti oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun serta Ketua Pansus, Sapto Satyo Pramono, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco.
Kunjungan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.
Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan.
“Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto dalam pertemuan yang juga diikuti oleh Ketua Bapenda Kaltim, Ismiati.
Meski demikian, menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)