HarianBorneo.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (pansus) pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kaltim melakukan rapat kerja pada Rabu (5/4). Rapat ini dilakukan bersama dengan puluhan mitra kerjanya yang terbagi atas instansi/Lembaga dan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, Pengawas Inspektur Tambang, Perusahaan Pertambangan, perusahaan penyedia kendaraan alat berat serta perusahaan penyedia roda empat, di Hotel Novotel Balikpapan.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, juga dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasunuddin Mas’ud, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, serta dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu EJ.
Dalam rapat yang berlangsung cukup padat tersebut, Sapto mengapresiasi kehadiran undangan yang menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Meski demikian dirinya tak menampik kekecewaan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan yang disampaikan pansus.
“Sebab menurut kami ketidakhadiran menjadi representasi ketidakperdulian perusahaan terhadap materi Raperda yang tengah kami bahas di DPRD Kaltim,” tegas Sapto, Rabu (5/4).
Dari hasil diskusi, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT.
“Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan,” ungkap Sapto.
“Data tersebut baik milik sendiri, milik kontraktor, sub kontraktor, maupun milik vendor masing-masing perusahaan,” sambungnya.
Secara tegas, Politisi Golkar ini juga memohon kejujurannya dalam menyampaikan laporan. Laporan yang disampaikan nantinya akan menjadi data yang akan disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait, seperti salah satunya perusahaan penyedia alat berat.
Bahkan menurutnya bukan tidak mungkin Pansus akan sewaktu-waktu akan melakukan sidak keperusahaan pertambangan pemilik alat berat. Selain itu perusahaan penyedia atau penyalur alat berat dan kendaraan bermotor juga bersedia menyampaikan data penjualannya selama 3 tahun terakhir. (NF/Adv/DPRDKaltim)