HarianBorneo.com, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu) mendapat sorotan tajam dari Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim.
Pergub tersebut sendiri mengatur agar daerah bisa melaporkan belanja Bankeu kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.
Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo menjelaskan, salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, sebelum melalui pembahasan di jajaran pansus tersebut keluhan itu kerap dikeluhkan namun tak pernah digubris oleh Pemprov Kaltim.
“Hanya satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” ucap Bagus, Senin (20/3).
Batasan minimal itu menjadi kendala lantaran besaran tersebut terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, namun karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.
“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” jelas Bagus.
Ketentuan batas minimal anggaran itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan dilakukan agar pemerintah pusat dapat menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.
“Tapi sayangnya respon dari pemerintah pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Ia berharap melalui terbentuknya pansus dapat merubah kondisi tersebut sesuai dengan harapan melalui sejumlah upaya yang akan dilakukan. (NF/Adv/DPRDKaltim)