Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Soroti Batasan Minimal Bankeu Aspirasi

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD kota, Bagus Susetyo. (Foto: Ist)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD kota, Bagus Susetyo. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu) mendapat sorotan tajam dari Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim.

Pergub tersebut sendiri mengatur agar daerah bisa melaporkan belanja Bankeu kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo menjelaskan, salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, sebelum melalui pembahasan di jajaran pansus tersebut keluhan itu kerap dikeluhkan namun tak pernah digubris oleh Pemprov Kaltim.

Baca Juga :  Kunjungi Balai Benih di Kukar, DPRD Kaltim Harap Petani Dapat Tingkatkan Kemampuan Produksi

“Hanya satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” ucap Bagus, Senin (20/3).

Batasan minimal itu menjadi kendala lantaran besaran tersebut terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, namun karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

“Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” jelas Bagus.

Baca Juga :  Gelar Rapat Paripurna Ke-12, DPRD Kaltim Sahkan Renja Tahun 2024

Ketentuan batas minimal anggaran itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan dilakukan agar pemerintah pusat dapat menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Tapi sayangnya respon dari pemerintah pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia berharap melalui terbentuknya pansus dapat merubah kondisi tersebut sesuai dengan harapan melalui sejumlah upaya yang akan dilakukan. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru