HarianBorneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim Tahun 2022-2024 menjadwalkan Focus Group Discussion kali kedua pada 18-21 Oktober.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini FGD tidak hanya melibatkan instansi provinsi dan kabupaten/kota saja tetapi juga dari kementerian terkait.
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan FGD nantinya guna mengakomodir usulan-usulan dari kabupaten/kota untuk kemudian dibahas bersama.
“Yang memiliki daerah itu kabupaten/kota jadi wajib mengakomodir usulan daerah,” sebutnya, Selasa (11/10/2022).
Selain kabupaten/kota, kehadiran instansi vertikal nantinya diharapkan dapat memberikan banyak masukan. Diantaranya, Badan Otorita IKN guna mengsinkronkan karena wilayah-wilayah Kaltim sebagai penyangga IKN.
“Kementerian Pertanian juga diharapkan dalam kaitan ketahanan pangan untuk menjaga lahan pertanian yang terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan menjadi pertambangan. Padahal, dengan adanya IKN diperlukan lahan yang lebih luas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, banyaknya keluhan dari para nelayan yang mengaku hasil tangkapannya berkurang disebabkan tidak diperbolehkanya memasuki kawasan tertentu maka dipandang perlu pula mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia berharap dari hasil FGD tersebut bisa mendapatkan kesepemahaman bersama sehingga raperda RTRW bisa segera di selesaikan karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kaltim.(Rf/Adv/DPRDKaltim)