HarianBorneo.com, SAMARINDA – Permohonan yang diajukan oleh SKK Migas mengenai rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan 60 sumur gas di Delta Mahakam telah disampaikan oleh Pansus RTRW Kaltim 2022-2042 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahapan evaluasi.
Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim, Sapto Setyo Pramono memaparkan, langkah itu merupakan satu-satunya yang dapat dilakukan suoaya rencana tersebut dapat diakomodir sesuai dengan prosedur. Hal demikian terpaksa dilakukan lantaran SKK Migas terlambat mengajukan rencana kegiatan tersebut, di mana usulan itu diajukan saat Pansus RTRW DPRD Kaltim mengantongi persetujuan subtansi dari beberapa kementerian terkait.
“Usulan dari SKK Migas untuk dilakukan penyesuaian telah diajukan kepada Kemendagri. Ini sudah sesuai dengan masukan kami pada saat mereka mengusulkan,” ungkap Sapto, Jumat (31/3).
Rencana kegiatan itu telah direncanakan akan berjalan pada 2023-2026 dan diharapkan SKK Migas dapat segera menuntaskan 60 sumur gas tersebut. Sapto sangat menyesalkan mengapa pada saat dokumen RTRW Kaltim memasuki tahap persetujuan Lintas Sektoral (Linsek), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tidak sama sekali menyinggung hal itu.
“Di situ yang kami sayangkan kenapa kok waktu Linsek itu Kementerian ESDM ini tidak pernah membicarakan hal itu, karena SKK Migas ini sifatnya kan pelaksana yang punya gawai ini ESDM,” bebernya.
Sehingga pihaknya tak mampu berbuat banyak mengenai kepastian usulan itu akan diakomodir atau tidak, karena dalam masa evaluasi ini kebijakannya berada di tangan Pemerintah Pusat.
Apabila hasilnya tidak dapat diakomodir, maka akan ada potensi pendapatan negara yang akan hilang. Ini tentu juga akan berpengaruh pada daerah. Selain itu kegiatan pembangunan sumur ditegaskan tidak akan terjadi.
“Hasil itu akan menjadi pendapatan asli negara tapi kan bisa juga kita kena imbasnya melalui dana perimbangan,” jelasnya.
Sapto memperhitungkan, besaran investasi pada satu sumur saja bisa mencapai Rp 100 miliar. Jika dijumlah dengan 60 sumur, maka investasi yang akan masuk menjadi Rp 6 triliun. Namun baginya apalah arti besaran nominal pendapatan itu jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan.
“Jadi harus kita hargai aturan ini. Tapi harus sesuai prosedur yang berlaku. Makanya kita tunggu saja hasil dari evaluasi,” tandasnya. (NF/Adv/DPRD)