HarianBorneo.com, SAMARINDA – Praktik jukir liar kembali menyebabkan ketidaknyamanan di Kota Samarinda, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengendara. Kejadian terbaru melibatkan jukir liar di Jalan P Irian yang memicu keributan dengan pengelola ruko di kawasan tersebut.
Jukir tersebut meminta uang parkir kepada pengunjung salah satu hotel di area tersebut, meskipun parkiran yang tersedia berada di dalam ruko dan merupakan wewenang pihak ruko.
Perdebatan pun terjadi antara jukir liar dan karyawan ruko karena lokasi parkir berada di dalam hotel dan bukan di badan jalan.
Menyikapi insiden ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Didi Zulyani, menjelaskan bahwa pihak ruko atau usaha tersebut belum berkoordinasi dengan Dishub terkait batas parkir.
“Belum ada koordinasi dengan kami mengenai batas parkir. Saya baru mengetahuinya sekarang, jika tidak diberitahu,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Didi juga menegaskan bahwa pihak Dishub tidak membenarkan tindakan pemalakan yang dilakukan oleh jukir liar tersebut. Jukir seharusnya tidak mencampuri urusan parkir di dalam ruko.
“Jukir di daerah itu semuanya binaan kami. Namun, jika dia mengaku sebagai warga setempat, terutama jika lokasi parkir berada di dalam ruko, seharusnya dia tidak memiliki hak,” tegasnya.
Didi juga menyayangkan bahwa pihak ruko belum berkoordinasi dengan Dishub untuk membahas batas parkir. Namun, dalam waktu dekat, Dishub berencana untuk melakukan patroli dan menelusuri jalur tersebut guna mengidentifikasi titik yang dikelola oleh jukir liar. (RY/Adv/DiskominfoSamarinda)











