HarianBorneo.com, SAMARINDA – Menyambut pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, Kota Samarinda telah dihiasi oleh berbagai iklan kampanye dan perangkat promosi yang mendominasi hampir setiap sudut jalan. Sayangnya, tidak semua iklan tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame di Kota Samarinda.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengundang para pengusaha iklan di Kota Tepian untuk berpartisipasi dalam merevisi Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan tata kelola reklame.
Andi Harun berharap bahwa asosiasi pengusaha iklan akan memberikan konsep yang lebih baik terkait manajemen iklan di Kota Samarinda. Tujuannya adalah agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat lebih efektif dalam mengawasi penempatan iklan di seluruh kota.
“Kami akan berkolaborasi dan mendengarkan masukan dari asosiasi agar kami dapat lebih efektif dalam mengatur iklan di kota ini,” ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota juga memberikan kesempatan kepada para pengusaha iklan untuk secara mandiri mengatur iklan yang tidak mematuhi peraturan, terutama iklan-iklan yang memiliki bentuk yang tidak sesuai.
“Mereka telah berjanji, dan kami memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 November 2023 bagi mereka untuk melakukan penyesuaian,” tambahnya.
Sementara menunggu hasil revisi Perwali yang berhubungan dengan iklan, Walikota juga mengundang para pengusaha iklan untuk memberikan masukan terkait aspek teknis dan konsep tata kelola reklame.
“Dengan cara ini, kita akan memiliki Perwali yang lebih inklusif yang melibatkan kontribusi dari berbagai pemangku kepentingan,” tegasnya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola reklame dan periklanan di Kota Samarinda dapat ditingkatkan, menciptakan tampilan kota yang lebih teratur, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (RY/Adv/DiskominfoSamarinda)











