Pemerintah Mulai Lirik Penarikan Pajak Kendaraan Alat Berat, DPRD Kaltim Sebut Akan Diberlakukan Pada 2024

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. (Foto: Ist)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah mulai melakukan ancang-ancang untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor retribusi pajak. Salah satu yang akan diberlakukan adalah penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin memaparkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah membahas perihal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang izin PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat.

“Tapi untuk sementara penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu. Diketahui bahwa pada tahun 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat,” ungkap Udin.

“Terkait Perda tentang penarikan pajak tersebut, kami masih menunggu PP tersebut yang mengatur dan mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah. Informasinya PP tersebut tinggal diteken oleh Presiden,” tambahnya.

Politisi Golkar ini memaparkan, selama ini pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak per tahun. Sehingga jika ada orang yang mau membeli kendaraan alat berat dan ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta faktur pajaknya, tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.

Oleh sebab itu, Udin sangat berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat tahun 2024 nantinya untuk menambah pemasukan PAD bagi daerah.

“Selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian. Setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur,” ujarnya.

Ketika peraturannya sudah terbit, maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen. Kemudian setahun sekali akan dilakukan perpanjangan faktur sehingga menambah PAD bagi daerah.

Menurutnya, kalau dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.

“Tapi ini masih rancangan belum final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontributor yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Udin mengingatkan bahwa soal perpajakan alat berat ini jangan sampai ditunggangi oknum-oknum tak bertanggungjawab berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru