HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah mulai melakukan ancang-ancang untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor retribusi pajak. Salah satu yang akan diberlakukan adalah penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin memaparkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah membahas perihal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang izin PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat.
“Tapi untuk sementara penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu. Diketahui bahwa pada tahun 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat,” ungkap Udin.
“Terkait Perda tentang penarikan pajak tersebut, kami masih menunggu PP tersebut yang mengatur dan mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah. Informasinya PP tersebut tinggal diteken oleh Presiden,” tambahnya.
Politisi Golkar ini memaparkan, selama ini pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak per tahun. Sehingga jika ada orang yang mau membeli kendaraan alat berat dan ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta faktur pajaknya, tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.
Oleh sebab itu, Udin sangat berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat tahun 2024 nantinya untuk menambah pemasukan PAD bagi daerah.
“Selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian. Setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur,” ujarnya.
Ketika peraturannya sudah terbit, maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen. Kemudian setahun sekali akan dilakukan perpanjangan faktur sehingga menambah PAD bagi daerah.
Menurutnya, kalau dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.
“Tapi ini masih rancangan belum final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontributor yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Udin mengingatkan bahwa soal perpajakan alat berat ini jangan sampai ditunggangi oknum-oknum tak bertanggungjawab berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya. (NF/Adv/DPRDKaltim)