HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).
Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. “Diharapkan program ini bisa membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah dengan jaminan kepastian hukum,” ujar Taufik.
Selain kepastian hukum, redistribusi tanah juga bertujuan memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Program ini adalah bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat. Dalam sidang ini, BPN menetapkan subjek dan objek yang akan menerima tanah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap GTRA dapat berjalan lancar dan menyelesaikan berbagai permasalahan tanah di masyarakat,” kata Taufik.
Di sisi lain, Kepala BPN Kukar, Aag Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat 10 kecamatan yang menjadi sasaran redistribusi tanah, termasuk Anggana, Loa Janan, dan Sebulu, dengan total 18 desa. “Program ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun, tanah TORA tidak bisa diperjualbelikan selama 10 tahun,” jelasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)