HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kaltim di Kantor BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (4/3/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono, dan kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan laporan keuangan daerah pemerintah Kota Samarinda guna dilakukan pemeriksaan oleh BPK, sesuai dengan ketentuan surat perundang-undangan.
“Kegiatan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK sebagai ketentuan perundang undangan, kemudian kita tunggu saja hasilnya,” kata Andi Harun.
“Intinya kami telah berusaha menyajikan laporan seobjektif dan se-transparan mungkin. Ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan merupakan bagian dari tekad bersama untuk melakukan penataan keuangan pemerintah daerah yang baik dan benar,”tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 3 bulan, dan saat ini sudah berjalan. Dengan semangat untuk mencapai keuangan daerah yang teratur dan jelas, pihak pemerintah Kota Samarinda berharap hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi cerminan kinerja yang akuntabel.
Menurutnya, Pemeriksaan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkeadilan.
“Seiring dengan motivasi dan tekad kita bersama untuk melakukan penata kelolaan pemerintah daerah yang baik dan benar, maka dalam pelaporan keuangan ini kita berharap dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” pungkasnya. (YH/Adv/PemkotSamarinda)











