HarianBorneo.com, SAMARINDA – Setelah sempat tertunda, akhirnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-11 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (28/3).
Secara tidak langsung, Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 ini telah resmi menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, Perda ini masih harus menempuh tahapan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika tak ada masalah, maka proses penetapan akan segera dilaksanakan.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang menghadiri langsung penandatanganan kesepakatan bersama RTRW Kaltim 2022-2042 menyampaikan bahwa ini merupakan kemajuan dari Pemprov Kaltim lantaran pihaknya dituntut untuk menyesuaikan RTRW setelah penunjukkan IKN di Benua Etam.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat meminta Kaltim menjadi prioritas karena harus ada penyesuaian RTRW karena hadirnya IKN. Secara umum tidak ada masalah dalam pembahasan RTRW ini, karena saya hadir langsung dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN,” ucap Hadi, Selasa (28/3).
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menuturkan bahwa RTRW ini sangat menentukan arah dan wajah pembangunan di Benua Etam ke depannya, mengingat sudah ada pengaturan zonasi, rencana tata ruang dan pengelolaan wilayah. Selesainya pembahasan RTRW di tingkat provinsi membuat kabupaten dan kota di Kaltim dapat menjadikan peraturan tersebut ke dalam acuan RTRW di tingkat kota.
“Kedepan ini harus menjadi acuan dan sangat penting jadi perhatian kita. Karena begini, ada contoh misalnya ada sekarang daerah industri. kalau tiba-tiba dirubah tata ruangnya jadi daerah pemukiman, maka itu menjadi repot. Padahal sudah puluhan tahun itu menjadi daerah industri,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Politisi Golkar tersebut, DPRD Kaltim meminta agar seluruh stakeholder harus ikut mempelototi RTRW ini, karena hal tersebut sangat mempengaruhi wajah pembangunan di Kaltim. (NF/Adv/DPRDKaltim)