HarianBorneo.com, SAMARINDA – Selama memasuki bulan Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) mendapat keringanan jam kerja guna menunjang kinerjanya selama menjalani ibadah puasa. Ini didukung dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadhan 2023.
Meski mendapat keringanan jam kerja, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menginginkan agar penetapan jam kerja baru ini tidak boleh berdampak kepada menurunnya produktifitas dalam bekerja. Terlebih apabila sampai mengatasnamakan ibadah puasa.
“Harusnya tidak mengurangi produktifitas, jam kerjanya boleh saja berkurang tapi produktifnya harus tetap,” tekan Samsun, Jumat (31/3).
Politisi PDI Perjuangan itu mangakui bahwa pernyataannya tersebut bukan bermaksud untuk mengesampingkan persoalan agama yang wajib dilalui oleh umat muslim. Sebab menurut Samsun, pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat merupakan hal yang harus selalu dikedepankan.
“Acuan kami berbasis pada kinerja. Ngapain dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman main Catur di kantor. Kan tidak ada produktif kalau begitu,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)