HarianBorneo.com, SAMARINDA – Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) menyebabkan kendaraan bermuatan besar melintas di ruas jalan dalam kota. Imbasnya, kemacetan tidak dapat terhindarkan, terutama tepat berada di depan Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Permasalahan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Dirinya memaklumi bahwa masyarakat terpaksa melakukan penutupan jalan karena haknya belum dibayar oleh Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu, dirinya mendesak Pemprov agar segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
“Mungkin ada yang merasa, tapi ada juga yang tidak merasakan. Betapa asiknya kita melintasi kemacetan jalan di Kantor DPRD Provinsi Kaltim yang megah dan terhormat ini. Kemacetan sudah berlangsung hampir kurang lebih satu bulan yang disebabkan ditutupnya jalur Ring Road,” singgung Veridiana, Kamis (23/3).
Sejak persoalan tuntutan ganti rugi lahan di Jalan Ring Road II Samarinda itu mencuat, Veridiana Huraq Wang telah menelisik musabab perkaranya. Pihaknya juga telah mengkonfirmasi terkait proses lebih lanjut atas pembebasan lahan masyarakat di daerah Ring kepada mitra kerjanya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
“Kami sudah melakukan rapat kerja bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim terkait keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang sangat luar biasa. Kami juga mengupayakan agar proses pembebasan lahan masyarakat yang ada di Ring Road II dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Politisi PDI-P ini menyatakan, Dinas PUPR-PERA Kalrim saat ini memang tengah melakukan tahapan pengukuran lahan sebelum pelaksanaan appraisal dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembebasan lahan ini.
Appraisal ini merupakan proses penaksiran harga sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan oleh profesional demi penentuan harga sesuai prinsip keadilan dan keadaan pasar dan menetapkan siapa yang akan mendapat ganti rugi.
“Namun, proses itu dilakukan di pengadilan. Karna memang persoalan itu dulu di kota terus dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” sebutnya.
Lebih lanjut, Veri kembali mendorong percepatan penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan Ring Road II. Percepatan penyelesaian itu penting dilakukan karena penutupan jalan Ring Road bukan lagi menggunakan palang, melainkan menggunakan batu-batu sehingga tidak ada yang bisa lewat sama sekali.
“Proses ganti ruginya sedang berlangsung. Mudah-mudahan bisa dipercepat, karena sudah cukup lama persoalan ganti rugi lahan ini tak kunjung selesai. Ditambah, banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat terkait macetnya jalan yang ada di MT Haryono,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)