HarianBorneo.com, TENGGARONG – Kecamatan Kota Bangun Darat tengah mempersiapkan pembentukan masyarakat hukum adat yang diyakini akan menjadi langkah strategis dalam melestarikan budaya lokal dan mengembangkan potensi pariwisata berbasis adat di wilayah tersebut.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan masyarakat hukum adat bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap adat yang berlaku di masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan budaya. “Kami telah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur masyarakat hukum adat. Ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam menjalankan tradisi dan mengelola potensi lokal,” ujarnya.
Proses pembentukan masyarakat hukum adat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemkab Kukar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga tokoh adat setempat. “Kami targetkan sebelum akhir tahun 2024, semua proses regulasi ini sudah selesai,” ujar Zulkifli.
Kecamatan Kota Bangun Darat memiliki banyak tradisi lokal yang berpotensi menjadi daya tarik wisata, seperti Belian Namang dan Nutuk Beham. Menurut Zulkifli, masyarakat hukum adat akan berperan penting dalam pelestarian tradisi ini sekaligus mendukung perkembangan ekonomi berbasis budaya. “Dengan pengakuan hukum, masyarakat adat akan lebih mudah mengelola dan melestarikan tradisi mereka. Ini adalah investasi jangka panjang untuk daerah,” tegasnya.
Zulkifli optimistis, dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat hukum adat akan dapat memajukan ekonomi lokal melalui pengelolaan pariwisata dan sumber daya alam. “Kami berharap langkah ini tidak hanya melindungi budaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)