HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus pembahas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 cukup kecewa dengan tertundanya persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim perihal ranperda yang seharusnya telah ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Selasa (21/3).
Hal itu diutarakan Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah membahas selama enam bulan terkait hal ini. Sehingga dirinya berharap agar pada jadwal berikutnya tidak ada lagi penundaan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif perihal ranperda ini.
“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya, yakni dua bulan pasca substansi dari Kementerian terbit. Jika lewat maka ini bisa diambil alih Pemprov Kaltim. Jadi jangan sampai itu terjadi,” tegas Baharuddin Demmu, Selasa (21/3).
Legislator yang akrab disapa Bahar ini mengungkapkan, pihaknya sudah terus berupaya agar hubungan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap terjaga. Memang, jika berbicara aturan, harusnya kepala daerah yang hadir dalam persetujuan RTRW, yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur.
Terlepas dari ada agenda pemerintahan, Demmu ingin ada komunikasi baik untuk meluangkan waktu menghadiri persetujuan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
“Cuman kemungkinan besar mereka kan punya agenda. Maksud saya agenda seperti ini (persetujuan RTRW) terkomunikasi saja,” imbuhnya.
Pansus, kata Bahar, berharap betul kehadiran kepala daerah, karena hal ini juga berbicara terkait hajat masyarakat Kaltim terkait tata ruang. Semua kunci untuk membangun Kaltim ke depan ada pada RTRW. Sehingga ia berharap pada 28 Maret mendatang, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dapat hadir dalam persetujuan RTRW.
“Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah. Kami tidak mau itu terjadi. Kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran Gubernur,” imbuhnya.
Politisi PAN ini menuturkan, jika dihitung pasca terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka bulan April 2023 adalah masa waktu terakhir persetujuan untuk Ranperda RTRW Kaltim. Sehingga sebelum diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim, ia berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim.
“Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)