HarianBorneo.com, SAMARINDA – Demi mematangkan materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda tersebut melakukan pertemuan bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.
Hadir dalam rapat ini Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Veridiana Huraq Wang, serta Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata. Sayangnya dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, M Kurniawan tidak dapat hadir dalam rapat.
“Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam draft Raperda tersebut. Adapun beberapa materi yang didiskusikan antara lain terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah,” kata Veridiana, Minggu (5/5).
Veridiana sangat menyayangkan absennya dari Disdikbud Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat itu. Padahal pihak DPRD Kaltim sudah melayangkan surat undangan, namun kemungkinan surat tersebut belum tersampaikan langsung oleh Kepala Dinas. Oleh sebab itu, ia berharap pada pertemuan selanjutnya perwakilan Disdikbud Kaltim bisa hadir.
“Karena mereka (Disdikbud) yang nanti akan menggunakan produk Perda tersebut. Sehingga ke depan, kehadiran mereka dalam pembahasan Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah sangat penting,” tekannya.
Politisi PDI-P ini mengharapkan, dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam mengimplementasikan segala kegiatan berbahasa di Kaltim.
“Syukurnya dalam pembahasan awal ranperda ini dapat dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa. Sehingga pembahasannya bisa lebih mendalam dan diskusi lebih terarah,” singkatnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)