HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 menyoroti tingkat pertumbuhan ekonomi di Benua Etam yang cukup rendah.
Sebagai informasi, tingkat pertumbuhan ekonomi Kaltim pada tahun 2022 mencapai 4,48 persen. Angka tersebut masih jauh dari rata-rata nasional sebesar 5,2 persen. Bahkan pertumbuhan ekonomi Kaltim dinyatakan paling rendah diantara provinsi lain di Kalimantan.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Sutomo Jabir menerangkan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, diketahui bahwa rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi Kaltim dikarenakan angka sebelumnya sudah besar terlebih dulu dibanding provinsi lain di Kalimantan.
“Hal itu kemudian kami amati kenapa rentang pertumbuhan ekonomi Kaltim dari provinsi lain dilihat paling rendah dibanding Provinsi Kalimantan Tengah 6,45 persen, Kalimantan Utara 5,34 persen, Kalimantan Selatan 5,11 persen, Kalimantan Barat 5,07 persen. Kita harus periksa karena mestinya tren APBD yang tinggi harus diikuti dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi pula,” ucap Sutomo Jabir.
Walau pertumbuhan ekonomi Kaltim di bawah rata-rata nasional, Politisi PKB ini mengakui bahwa Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim masih yang tertinggi, yakni Rp 506,2 triliun pada 2022. Sedangkan pertumbuhannya diukur dari PDRB harga konstan Kaltim yang naik dari Rp 484,4 triliun pada 2021, menjadi Rp 506,2 triliun pada 2022.
“Angka itu sudah jauh membaik dibanding 2021 ketika ekonomi Kaltim hanya tumbuh 2,55 persen, ataupun dibanding 2020 ketika ekonominya terkontraksi 2,9 persen,” sebutnya.
Namun pada 2022 ini, tingkat pertumbuhan Kaltim menjadi yang terendah di Pulau Kalimantan. Secara keseluruhan, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,31 persen pada 2022, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) harga konstan senilai Rp 11.710,4 triliun.
“Mengenai pertumbuhan ekonomi dan juga peningkatan indeks kemiskinan juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kaltim yang akan direkomendasikan Pansus LKPJ sebagai bahan evaluasi ke depannya,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)