HarianBorneo.com, SAMARINDA – Proses ganti rugi lahan pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) nampaknya menemui jalan terjal. Hal ini terjadi karena beberapa masyarakat yang bermukim di Kecamatan Sepaku menilai pembayaran pembebasan lahan terlalu kecil, sehingga banyak dari mereka yang menolak besaran biaya pembebasan lahan.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mendorong kepada pemerintah bisa menuntaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap besaran nilai pembebasan lahan sesuai dengan harga pasar saat ini.
“Pemerimtah perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah. Karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” ucap Mimi, Minggu (26/2).
Untuk sementara, kata Mimi, persoalan ini sedang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan disampaikan kepada pemerintah pusat berkaitan dengan aksi penolakan yang dipasang melalui spanduk.
Sekretaris Fraksi PPP ini menyatakan, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat paham.
“Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan,” tekannya.
Selain itu, Mimi mendorong Badan Otorita menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, sehingga kejadian masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil ini tidak terjadi.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat lebih legowo mana kala hasil negosiasi antara Pemerintah Daerah dengan pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, karena penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.
“Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)