HarianBorneo.com, SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Gelombang penolakan pun bermunculan di seluruh lapisan masyarakat yang menganggap Perppu ini lebih pro kepada pengusaha.
Merespon hadirnya peraturan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dengan tegas menyampaikan penolakannya. Bahkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada pemerintah supaya sebelum mengesahkan regulasi, setidaknya dapat mengakomodir permintaan masyarakat.
“Jadi sebuah produk hukum yang diterbitkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya para pekerja. Harusnya dari penolakan-penolakan yang ada itu dikumpulkan, diajak duduk bareng dan berdiskusi untuk menyamakan pemikiran,” tutur Demmu, Rabu (4/1).
Demmu menilai masukan masyarakat sangat penting dalam menentukan sebuah produk hukum yang akan diterbitkan, karena berkaca dari aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, turut mendapat penolakan keras dari masyarakat Indonesia.
Dia mencontohkan, salah satu pasal yang turut menghadirkan perdebatan di kalangan masyarakat yaitu Pasal 79 yang menjelaskan bahwa minimal libur satu hari dalam seminggu.
“Wajar saja jika ada penolakan sebab bagi kalangan yang menolak ini tidak ada solusi yang dihadirkan,” tutupnya.(NF/Adv/DPRDKaltim)