Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Cantumkan Larangan Aktivitas Tambang Di Dalam Kota

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan yang berada di dalam kota akan dilarang jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 disahkan dalam bulan ini.

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono menuturkan, dalam Ranperda RTRW ini telah diatur mengenai larangan aktivitas pertambangan dalam kota yang tujuannya untuk melestarikan lingkungan perkotaan. Contohnya seperti apa yang diterapkan oleh Kota Balikpapan.

“Jadi seluruh daerah diminta untuk menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota,” tegas Sapto, Rabu (8/3).

Ketika produk hukum ini sudah ditetapkan dan berlaku, Sapto berharap seluruh daerah di Benua Etam dapat mematuhi regulasi ini. Mengingat tujuan utama dari kebijakan ini selaras dengan program Pemprov Kaltim untuk mempertahankan penurunan emisi karbon karena dampak dari pertambangan dalam kota sangat buruk terhadap rencana itu.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mengharapkan pemerintah daerah tidak memperpanjang perizinan pertambangan yang berlokasi di dalam kota, sehingga upaya Pemprov Kaltim dalam melestarikan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya.

“Termasuk peralihan status lahan juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan. Saya harap izinnya jangan lagi diperpanjang. Jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN
Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang
Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar
Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim
Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan
Pemerataan Pembangunan Yang Adil Jadi Prioritas, Hamas : Setiap Daerah Punya Hak Yang Sama
Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi
Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:21 WIB

Sabaruddin Dorong Sinergi Pusat-Daerah Persiapkan Balikpapan sebagai Gerbang IKN

Kamis, 24 April 2025 - 14:26 WIB

Shemmy Permata Sari Dorong Alokasi Anggaran Atasi Banjir dan Kawasan Kumuh di Bontang

Kamis, 24 April 2025 - 14:23 WIB

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Rabu, 23 April 2025 - 15:20 WIB

Budianto Bulang Dorong Peran Pemuda dalam Majukan Olahraga Kaltim

Rabu, 23 April 2025 - 15:17 WIB

Sapto Dorong Pemkot Samarinda Terapkan Standarisasi Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan

Rabu, 23 April 2025 - 15:10 WIB

Pansus LKPJ Soroti Proyek SPAM Indominco, Baharuddin Demmu Ingatkan Risiko Gagal Fungsi

Rabu, 23 April 2025 - 15:00 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tinjau Proyek Strategis, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Tepat Guna

Rabu, 23 April 2025 - 14:56 WIB

Ekti Imanuel Tinjau Kesiapan PEDA KTNA XI Kaltim: Beberapa Lokasi Perlu Percepatan Perbaikan

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi (Foto : IKH)

Advertorial

Subandi Desak Dishub Samarinda Bertindak Tegas Berantas Jukir Liar

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:23 WIB