HarianBorneo.com, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan yang berada di dalam kota akan dilarang jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 disahkan dalam bulan ini.
Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono menuturkan, dalam Ranperda RTRW ini telah diatur mengenai larangan aktivitas pertambangan dalam kota yang tujuannya untuk melestarikan lingkungan perkotaan. Contohnya seperti apa yang diterapkan oleh Kota Balikpapan.
“Jadi seluruh daerah diminta untuk menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota,” tegas Sapto, Rabu (8/3).
Ketika produk hukum ini sudah ditetapkan dan berlaku, Sapto berharap seluruh daerah di Benua Etam dapat mematuhi regulasi ini. Mengingat tujuan utama dari kebijakan ini selaras dengan program Pemprov Kaltim untuk mempertahankan penurunan emisi karbon karena dampak dari pertambangan dalam kota sangat buruk terhadap rencana itu.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mengharapkan pemerintah daerah tidak memperpanjang perizinan pertambangan yang berlokasi di dalam kota, sehingga upaya Pemprov Kaltim dalam melestarikan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya.
“Termasuk peralihan status lahan juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan. Saya harap izinnya jangan lagi diperpanjang. Jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)