Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Cantumkan Larangan Aktivitas Tambang Di Dalam Kota

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan yang berada di dalam kota akan dilarang jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 disahkan dalam bulan ini.

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono menuturkan, dalam Ranperda RTRW ini telah diatur mengenai larangan aktivitas pertambangan dalam kota yang tujuannya untuk melestarikan lingkungan perkotaan. Contohnya seperti apa yang diterapkan oleh Kota Balikpapan.

“Jadi seluruh daerah diminta untuk menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota,” tegas Sapto, Rabu (8/3).

Ketika produk hukum ini sudah ditetapkan dan berlaku, Sapto berharap seluruh daerah di Benua Etam dapat mematuhi regulasi ini. Mengingat tujuan utama dari kebijakan ini selaras dengan program Pemprov Kaltim untuk mempertahankan penurunan emisi karbon karena dampak dari pertambangan dalam kota sangat buruk terhadap rencana itu.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mengharapkan pemerintah daerah tidak memperpanjang perizinan pertambangan yang berlokasi di dalam kota, sehingga upaya Pemprov Kaltim dalam melestarikan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya.

“Termasuk peralihan status lahan juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan. Saya harap izinnya jangan lagi diperpanjang. Jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB