Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Cantumkan Larangan Aktivitas Tambang Di Dalam Kota

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan yang berada di dalam kota akan dilarang jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 disahkan dalam bulan ini.

Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono menuturkan, dalam Ranperda RTRW ini telah diatur mengenai larangan aktivitas pertambangan dalam kota yang tujuannya untuk melestarikan lingkungan perkotaan. Contohnya seperti apa yang diterapkan oleh Kota Balikpapan.

“Jadi seluruh daerah diminta untuk menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota,” tegas Sapto, Rabu (8/3).

Ketika produk hukum ini sudah ditetapkan dan berlaku, Sapto berharap seluruh daerah di Benua Etam dapat mematuhi regulasi ini. Mengingat tujuan utama dari kebijakan ini selaras dengan program Pemprov Kaltim untuk mempertahankan penurunan emisi karbon karena dampak dari pertambangan dalam kota sangat buruk terhadap rencana itu.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mengharapkan pemerintah daerah tidak memperpanjang perizinan pertambangan yang berlokasi di dalam kota, sehingga upaya Pemprov Kaltim dalam melestarikan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya.

“Termasuk peralihan status lahan juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan. Saya harap izinnya jangan lagi diperpanjang. Jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru