HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Jumat (15/3/2024).
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.
Sementara itu, dari pihak eksekutif Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik kehadirannya diwakilkan oleh Asisten II Serdaprov Kaltim, Ujang Rachmad.
Dalam rapat, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan bahwa salah satu fungi DPRD selain fungsi anggaran dan pengawasan adalah fungsi legislasi, yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD bersama Pemprov membentuk Peraturan Daerah sebagai payung hukum yg digunakan sebagai pedoman dalam oenyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Hamas, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, pada Rapat Paripurna kali ini terdapat enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan. Dua diantaranya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim, sedangkan empat Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Nota penjelasan dua buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rusman Ya’qub. Sedangkan untuk nota penjelasan empat buah Ranperda usulan Pemprov Kaltim disampaikan oleh Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad. (MF/Adv/DPRDKaltim)