HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), semua Fraksi sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Karhutla.
Tak hanya itu, Rapat Paripurna kali ini juga memuat agenda penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif DPRD Katim tersebut. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud ini digelar di Gedung Utama (B), Kantor DPRD Kaltim, Rabu (20/03/2024).
Turut hadir dalam rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kehadiran Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim diwakilkan oleh staf ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.
Dalam berlangsungnya rapat, penyampaian pandangan fraksi diwakili oleh masing-masing juru bicara, Veridiana Huraq Wang dari PDI-P, Baharuddin Muin dari Gerindra, A. Jawad Sirajuddin dari PAN, Sapto Setyo Pramono dari Golkar, Sutomo Jabir dari PKB, Rusman Ya’qub dari PPP, Fitri Maisyaroh dari PKS dan Ismail dari Demokrat-Nasdem.
Veridian Huraq Wang menyampaikan bahwa, pihaknya Fraksi PDI-P sependapat dengan Pemprov Kaltim untuk segera menyusun Peraturan Daerah mengenai Penanggulangan Karhutla.
Lebih lanjut, Veri selaku juru bicara Fraksi PDI-P merekomendasikan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Karhutla agar dalam penyusunan dan pembahasannya lebih maksimal dan terukur.
“Kita sependapat akan adanya Perda ini, akan lebih baik jika disusun sesegera mungkin. Harapannya melalui Perda Penanggulangan Karhutla nantinya juga mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim sebagai koordinator penanggulangan Karhutla,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)