HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-48 dengan agenda tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, yang digelar di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (8/11/2022).
Usai Paripurna, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud pun memberikan tanggapannya terkait hasil rapat tersebut.
Dari pemaparan masing-masing Fraksi, 5 fraksi menyampaikan untuk mengembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK). Sementara total Fraksi keseluruhan yakni 8 Fraksi.
2 Fraksi menyatakan agar kembali membentuk panitia khusus (Pansus) dan 1 Fraksi menyatakan abstain.
Dari hasil penyampaian itu, Politisi Golkar itu mengaku lebih condong kepada pilihan 5 Fraksi yang mengarah kepada kebijakan pengembalian tugas kepada masing-masing badan yang membidangi.
“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru. Hal ini agar DPRD lebih fokus pada 4 Pansus yang sudah dibentuk sebelumnya,” kata Hamas sapaan karibnya.
Menurutnya, 4 Pansus itu adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan.
“Lebih baik mengoptimalkan Pansus yang sudah ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, salah satu tanggapan Fraksi yang menginginkan membentuk Pansus yakni dari Fraksi Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Bagus Susetyo.
Adapun alasan pembentukkan Pansus adalah untuk mempertajam dan mendapatkan masukkan-masukkan dari berbagai pihak yang berkompeten dan memiliki kapasitas.(Rf/Adv/DPRDKaltim)