HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun ungkapkan alasan dirinya mengambil keputusan untuk mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Samarinda.
Hal ini lantaran, Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pihaknya harus sesegera mungkin mengesahkan perda tersebut.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Ia pun membantah jika Pemkot Samarinda disebut melakukan pengesahan secara sepihak. Sebab kata Andi Harun, pihaknya telah menyurati DPRD untuk melakukan pengesahan Raperda sesegera mungkin.
Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan Raperda tersebut.
“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan, mudah-mudahan kita bisa melakukan pengesahan,” pungkasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)