HarianBorneo.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042.
Penetapan tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman pada Jum’at, (17/2/2023).
Pengesahan ini juga berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.
Serta, sesuai berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda mengaku bahwa proses penyusunan perda RTRW Samarinda sangat panjang hingga mengantongi persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.
“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020. Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” jelas Andi Harun.
Dalam naskah Raperda RTRW tersebut, pihaknya telah mensinkronisasi kebijakan strategis provinsi maupun nasional. Sehingga RTRW tersebut dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional.
Pada Raperda terbaru ini, pihaknya juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042. Sehingga di Raperda tersebut, ada beberapa poin penting. Sebagai berikut :
Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare;
Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau, Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare.
Kawasan perumahan 37.071 hektare kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT.Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare.
Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.
Dengan penetapan Raperda RTRW ini, Andi Harun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda tersebut. (TA/Adv/PemkotSamarinda)