HarianBorneo.com, SAMARINDA — Wacana penutupan lalu lintas air di bawah Jembatan Mahakam I usai insiden tabrakan kapal pada 26 April 2025 menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, memberikan pandangan kritis atas keputusan yang diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim.
Menurut Reza, keselamatan memang hal utama, namun keputusan penutupan lalu lintas air bukan perkara sepele karena berisiko menimbulkan masalah ekonomi baru bagi Kalimantan Timur dan bahkan skala nasional.
“Keselamatan jelas penting, tapi jangan sampai keputusan yang kelihatan solutif itu justru memicu persoalan lain,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan wewenang penuh DPRD. Wewenang pengelolaan bangunan Jembatan Mahakam I ada di Kementerian PUPR, sedangkan otoritas lalu lintas air berada di Kementerian Perhubungan. DPRD, lanjut Reza, hanya bisa mengusulkan dan mengawal melalui fungsi pengawasan.
“Enggak bisa mutlak memutuskan hal itu,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Reza mengingatkan empat dampak besar jika lalin air benar-benar ditutup: terganggunya rantai distribusi logistik, hilangnya pendapatan negara dari PNBP sektor transportasi air, terancamnya mata pencaharian ribuan pekerja sektor perairan, serta jatuhnya citra Indonesia sebagai negara maritim.
Ia juga menyerukan penegakan hukum tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan. “Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, dari nakhoda, anak buah kapal, sampai pemilik perusahaan. Sita kapalnya,” pungkas Reza. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











