HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti belum maksimalnya serapan anggaran pada sektor pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Padahal sektor pendidikan mendapatkan gelontoran anggaran wajib 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
“Masih banyak faktor penunjang pendidikan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan amanat mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen setiap tahunnya, kita saat menyusun anggaran sudah menunaikannya. Tetapi sayangnya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait serapan anggarannya masih belum maksimal,” ungkap Salehuddin, Senin (2/1).
Menurutnya, sokongan anggaran dari APBD Kaltim sangat dibutuhkan untuk sektor pendidikan di Kaltim. Hal itu dipercaya bisa membantu peningkatan sumber daya manusia (SDM), sehingga ia mendorong Disdikbud Kaltim dapat menggunakan anggaran dengan maksimal di tahun 2023.
Sebagai legislator yang komisinya konsen dengan urusan pendidikan, Politisi Partai Golkar ini juga sedang mendorong komitmen peningkatan alokasi anggaran pendidikan menjadi 21 persen dari APBD Kaltim yang melampaui amanat dari regulasi.
“Tapi komitmen peningkatan itu tak serta-merta menjadi angin segar bagi Disdikbud Kaltim. OPD itu juga harus berkomitmen untuk dapat meningkatkan serapan anggaran hingga 100 persen dari alokasi yang telah ditentukan. Contohnya supaya bisa dapat mencapai target dari awal tahun sudah mulai dikebut apa saja yang menjadi kebutuhan mereka,” tutup Saleh.(NF/Adv/DPRDKaltim)