HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) didorong untuk lebih serius memprioritaskan sertifikasi insinyur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam APBD.
Sertifikasi ini penting guna menjamin bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas dalam proyek infrastruktur adalah tenaga profesional yang kompeten dan tersertifikasi.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti bahwa pendidikan dan ujian sertifikasi untuk insinyur membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah daerah dan juga perusahaan konstruksi.
“Biaya sertifikasi ini tidak murah, karena selain ujian, calon insinyur juga harus menjalani pendidikan tambahan,” jelasnya.
Sapto sapaan akrabnya, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, di mana setiap insinyur yang berpraktik harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). STRI ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.
“Sertifikasi bukan hanya untuk formalitas, tetapi jaminan kualitas hasil kerja insinyur yang profesional,” terang Sapto.
UU tersebut juga mengharuskan insinyur asing yang bekerja di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Sapto menyebut bahwa sertifikasi ini wajib bagi semua insinyur, terutama Sarjana Teknik yang ingin bekerja di bidangnya.
“Karena tanpa Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP), insinyur berisiko terkena sanksi pidana dan denda jika melakukan praktik tanpa izin,” katanya.
Selain itu, Sapto menjelaskan bahwa setelah sertifikasi, insinyur memiliki jenjang kualifikasi yang terbagi menjadi tiga tingkat: pratama, madya, dan utama. Kualifikasi ini menentukan tingkat tanggung jawab insinyur dalam proyek-proyek infrastruktur.
“Untuk proyek besar, seharusnya posisi PPK atau PPTK dipegang insinyur dengan kualifikasi utama. Jika masih banyak insinyur pratama, perlu ada peningkatan kompetensi melalui pelatihan,” tambah Sapto.
Terkahir kata Sapto, Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani PP No. 25 Tahun 2019 sebagai langkah lanjut dari UU Keinsinyuran. Hal ini memperkuat penerapan sertifikasi insinyur untuk menjamin peningkatan profesionalitas dan kompetensi layanan keinsinyuran di Indonesia. (Rd/Adv/DPRDKaltim)