HarianBorneo.com, SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan perlunya pembentukan badan pengelola aset daerah yang bersifat independen dan terpisah dari sistem keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Menurut Sapto, pengelolaan aset Pemprov Kaltim saat ini masih belum optimal, terutama karena masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah usang dan belum mengalami pembaruan yang signifikan.
“Perda aset kita ini masih belum ada pembaharuan. Kami masih menggunakan Perda yang lama. Ke depan, kami akan berupaya membentuk tim pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset daerah,” ujar Sapto.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa pencampuran antara pengelolaan aset dan keuangan dalam satu biro selama ini tidak efektif. Ia menyebut perlu adanya pemisahan fungsi agar masing-masing fokus dapat dijalankan secara maksimal.
“Selama ini biro yang menangani aset dan keuangan secara bersamaan belum mampu mengelola aset-aset provinsi dengan optimal. Karena itu, kami mendorong dibentuknya badan pengelola aset yang berdiri sendiri,” tegasnya.
Sapto meyakini bahwa badan pengelola aset yang independen akan dapat mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghantui Pemprov, mulai dari aset yang tidak terdata, tumpang tindih kepemilikan, hingga aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Dengan struktur yang lebih profesional dan fokus, badan ini diharapkan mampu menjalankan tugas mulai dari dokumentasi yang rapi, pemantauan secara berkala, hingga optimalisasi penggunaan aset demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Badan ini nantinya akan mengawasi penggunaan, pemeliharaan, serta memaksimalkan potensi aset untuk meningkatkan penerimaan daerah maupun efisiensi birokrasi,” tambahnya.
Gagasan ini juga disebut telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik internal DPRD maupun dari mitra kerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, khususnya di bidang aset.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal reformasi manajemen aset. Sudah waktunya kita menata ulang agar tidak terus-menerus menghadapi masalah yang sama,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











