HarianBorneo.com, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai terlalu membatasi fleksibilitas dalam penyaluran bantuan keuangan provinsi, terutama untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat di desa dan kelurahan.
“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” tegas Sarkowi.
Pergub 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan. Namun, menurut Sarkowi, ketentuan dalam regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kebutuhan seperti pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum sederhana, hingga penguatan sektor pertanian kerap terhambat oleh aturan klasifikasi proyek yang dinilai terlalu kaku dalam Pergub saat ini.
Dorongan revisi tersebut, lanjutnya, juga merupakan bagian dari komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski Kukar memiliki APBD yang besar, luasnya wilayah menyebabkan masih banyak kebutuhan dasar yang belum tertangani secara merata.
“Harapannya, dengan revisi Pergub yang juga sudah mendapat dukungan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan keuangan, tidak hanya di dapil saya, tapi di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











