HarianBorneo.com, PENAJAM PASER UTARA – Satu-persatu perusahaan yang tercantum dalam 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu yang diterbitkan Pemprov Kaltim didatangi oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim.
Kali ini giliran lokasi pertambangan batubara milik PT Tata Kirana di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang disidak oleh Pansus IP DPRD Kaltim pada Rabu (8/3). Wakil Ketua Pansus, Muhammad Udin menuturkan, berdasarkan temuannya pihaknya di lapangan, dapat dipastikan segala aktivitas perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah pertambangan.
Mulai dari pelaksanaan jalan angkutan tambang atau hauling yang tidak menggunakan jalan khusus, hingga temuan tumpukan batu bara yang telah dikemas dalam karung menguatkan dugaannya terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Meski demikian, kami tidak sampai ke lokasi yang lebih dalam karena cuaca tidak memungkinkan. Jadi hanya sampai di jembatan timbang. Di sana terlihat kalau aktivitas mereka itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan,” kata Udin, Jumat (10/3).
Politisi Golkar ini lebih cenderung menyoroti aktivitas distribusi batubara menggunakan jalan umum sebagai jalur hailingnya. Tentu hal ini berdampak bagi seluruh masyarakat yang sama-sama menggunakan jalan tersebut.
Sayangnya keluhan masyarakat terhadap jalan sebut Udin dianggap angin lalu dan tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan.
“Ini sangat merugikan bagi daerah dan juga masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dari temuan yang ada, pansus akan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar aktivitas tambang ilegal itu segera mendapatkan tindakan yang tegas, sembari pihaknya menelusuri dalang dibalik kasus 21 IUP palsu. (NF/Adv/DPRDKaltim)