HarianBorneo.com, SAMARINDA – Inspeksi mendadak (Sidak) Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim ke salah satu perusahaan yang tercantum dalam penerbitan 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) menguak berbagai fakta menarik dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Selain menemukan aktivitas pertambangan ilegal, Pansus juga menemukan beberapa kegiatan ilegal lainnya. Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin mengungkapkan, beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batubara dari kapal menuju penampungan batubara juga diyakini ilegal.
“Ada 3 conveyor yang berada di kawasan itu, yakni HBH, CKT dan SPL. Dari ketiganya hanya satu yang memiliki legalitas jelas, yakni jett CKT. Sisanya tidak memiliki legalitas,” tegas Udin, Selasa (14/3).
Berdasarkan temuan ini, Politisi Golkar itu menilai hal tersebut memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah, lantaran oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ingin meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah.
“Pertama dampaknya adalah jalan rusak. Ada jalan aspal yang sekarang itu jadi tanah. Semenisasi sekarang pecah-pecah,” singgungnya.
Bahkan Udin mengungkapkan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat setempat kerap mengeluhkan keresahannya hingga ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tak membuahkan hasil sesuai dengan harapan masyarakat.
“Ketika kami sempat membuka dialog dengan masyarakat, mereka sampai capek untuk terus mengeluhkan keresahannya karena tidak pernah digubris. Makanya kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)