HarianBorneo.com, SAMARINDA – Beberapa hari lagi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 akan ditetapkan oleh DPRD Kaltim. Namun di saat tinggal menunggu waktu, Pansus RTRW DPRD Kaltim justru mendapat surat permohonan penyesuaian dari SKK Migas terhadap kegiatan pembangunan 60 sumur gas di Delta Mahakam.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyatakan bahwa permohonan penyesuaian itu baru diusulkan penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW supaya tidak menjadi sumber persoalan dari peruntukan wilayah di Benua Etam.
Permohonan penyesuaian itu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan, karena adanya pendapatan daerah yang berpotensi lenyap apabila tidak dikerjakan. Sementara itu, sebelum pengerjaan dokumen RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana.
“Mereka menyampaikan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp 5,6 Triliun kalau ini tidak dilaksanakan,” sebut Baharuddin Demmu, Jumat (17/3).
Walau demikian, Politisi PAN ini tidak bisa mengakomodir begitu saja permohonan tersebut ke dalam dokumen RTRW Kaltim 2022-2042. Ia menilai permohonan itu datang di waktu yang sudah cukup mepet, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk diakomodir lantaran pihaknya hanya punya waktu dua bulan untuk menetapkan dokumen RTRW pasca terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Tapi ada satu celah yang dapat ditempuh. Mereka harus menunggu saat kami memasuki proses evaluasi setelah proses penetapan dilakukan,” usul Demmu.
Jika hal itu dilakukan, maka Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini akan menyampaikan hal tersebut kepada kementerian terkait. Apabila sudah diterima, maka pihaknya akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuan agar dapat dilakukan penyesuaian. (NF/Adv/DPRDKaltim)