Soal Bahaya KDRT, Dewan Kaltim Beri Pemahaman Lewat Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

- Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati saat memaparkan isi Perda Ketahanan Keluarga di depan masyarakat. (Foto: Ist)

Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati saat memaparkan isi Perda Ketahanan Keluarga di depan masyarakat. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satu yang fokus mensosialisasikan langkah-langkah preventif kasus KDRT yakni Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Politsi Demokrat Kaltim itu mengimbau masyarakat agar selalu dapat menjauhi perilaku tersebut, untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Terlebih, kata Puji, KDRT akan jauh berbahaya ketika dilakukan di hadapan anak. Sebab, sang anak akan merekam ingatan itu hingga mereka dewasa. Tentu, hal ini menyebabkan efek domino. Di mana akan mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.

“Memori anak pada saat melihat kejadian, yang terjadi pada ibunya, akan direkam sampai kapanpun, hingga dewasa,” kata Puji saat melakukan sosialisasi perda (sosper) di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (23/10/2022).

“Trauma dari KDRT ini memberikan hal negatif pada tumbuh kembang anak. Kalau itu terjadi di Samarinda, apa yang kita harapkan untuk pembangunan ke depan di kota ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Puji menegaskan, pemahaman terhadap penyelenggaraan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat menjadi dasar suatu keluarga dapat menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Dikatakan Puji, hal lain yang jadi penyebab KDRT adalah pernikahan dini. Fenomena ini menimbulkan masalah lantaran tidak mempertimbangkan dampak buruk di kemudian hari.

Padahal, ihwal pernikahan di negara ini telah diatur dalam Undang-Undang. Puji menjelaskan, laki-laki harus menginjak usia 21 tahun untuk bisa menikah. Sementara perempuan, mesti berumur 19 tahun.

“Namun, pernikahan dini biasanya terjadi karena married by accident (hamil di luar nikah),” kata Puji.

Pergaulan bebas, disebut Puji menjadi titik awal terjadinya pernikahan dini. Remaja di Samarinda harus mengerti efek negatif, jika melangsungkan pernikahan dengan umur tak sesuai.

“Rahim perempuan yang belum 19 tahun itu masih lemas untuk menikah. Makanya bayi yang dilahirkan, terkadang meninggal karena pendarahan; pemberian gizi di dalam rahim tidak mencukupi,” terang istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang itu.

Puji berharap, Perda Ketahanan Keluarga ini memberikan manfaat. Aturan-aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, maupun instansi terkait agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam keluarga.

“Semoga dengan adanya perda ini, suami istri saling menghargai, saling mencintai, saling asah, asih, dan asuh. Dan, saling kerja sama di dalam rumah tangga. Yang mendapatkan keuntungan dari keharmonisan ini adalah anak,” pungkasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Soroti Aktivitas Tambang yang Gunakan Jalan Umum, Salehuddin Desak Penegakan Hukum dan Implementasi Perda
Dukung Program Gubernur Baru, Fuad Fakhruddin: Kami Terus Komunikasi agar Janji ke Masyarakat Terwujud
Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Perempuan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim
Soroti Fasilitas Sekolah dan Regulasi PPDB, Fuad Fakhruddin: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Soroti Minimnya Pengamanan dalam Proyek Pemecah Ombak Pantai Balikpapan, Ini Kata Nurhadi
Komisi II DPRD Kaltim Desak BUMD Tingkatkan Kinerja Demi Maksimalkan PAD
Darlis Sebut Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Kaltim Butuh Keseimbangan Fasilitas dan Kualitas Nakes
Sidak Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pemulihan dan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:58 WIB

Soroti Aktivitas Tambang yang Gunakan Jalan Umum, Salehuddin Desak Penegakan Hukum dan Implementasi Perda

Kamis, 17 April 2025 - 15:55 WIB

Dukung Program Gubernur Baru, Fuad Fakhruddin: Kami Terus Komunikasi agar Janji ke Masyarakat Terwujud

Kamis, 17 April 2025 - 15:48 WIB

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Perempuan dan Kesejahteraan Rakyat Kaltim

Kamis, 17 April 2025 - 15:39 WIB

Soroti Fasilitas Sekolah dan Regulasi PPDB, Fuad Fakhruddin: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Kamis, 17 April 2025 - 15:35 WIB

Soroti Minimnya Pengamanan dalam Proyek Pemecah Ombak Pantai Balikpapan, Ini Kata Nurhadi

Rabu, 16 April 2025 - 15:55 WIB

Darlis Sebut Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Kaltim Butuh Keseimbangan Fasilitas dan Kualitas Nakes

Rabu, 16 April 2025 - 15:52 WIB

Sidak Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pemulihan dan Penegakan Hukum

Rabu, 16 April 2025 - 15:47 WIB

Gedung Baru DPRD Kaltim Mulai Difungsikan, Renovasi Hampir Rampung

Berita Terbaru