Soal Bahaya KDRT, Dewan Kaltim Beri Pemahaman Lewat Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

- Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati saat memaparkan isi Perda Ketahanan Keluarga di depan masyarakat. (Foto: Ist)

Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati saat memaparkan isi Perda Ketahanan Keluarga di depan masyarakat. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satu yang fokus mensosialisasikan langkah-langkah preventif kasus KDRT yakni Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Politsi Demokrat Kaltim itu mengimbau masyarakat agar selalu dapat menjauhi perilaku tersebut, untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Terlebih, kata Puji, KDRT akan jauh berbahaya ketika dilakukan di hadapan anak. Sebab, sang anak akan merekam ingatan itu hingga mereka dewasa. Tentu, hal ini menyebabkan efek domino. Di mana akan mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.

“Memori anak pada saat melihat kejadian, yang terjadi pada ibunya, akan direkam sampai kapanpun, hingga dewasa,” kata Puji saat melakukan sosialisasi perda (sosper) di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (23/10/2022).

“Trauma dari KDRT ini memberikan hal negatif pada tumbuh kembang anak. Kalau itu terjadi di Samarinda, apa yang kita harapkan untuk pembangunan ke depan di kota ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Puji menegaskan, pemahaman terhadap penyelenggaraan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat menjadi dasar suatu keluarga dapat menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Dikatakan Puji, hal lain yang jadi penyebab KDRT adalah pernikahan dini. Fenomena ini menimbulkan masalah lantaran tidak mempertimbangkan dampak buruk di kemudian hari.

Padahal, ihwal pernikahan di negara ini telah diatur dalam Undang-Undang. Puji menjelaskan, laki-laki harus menginjak usia 21 tahun untuk bisa menikah. Sementara perempuan, mesti berumur 19 tahun.

“Namun, pernikahan dini biasanya terjadi karena married by accident (hamil di luar nikah),” kata Puji.

Pergaulan bebas, disebut Puji menjadi titik awal terjadinya pernikahan dini. Remaja di Samarinda harus mengerti efek negatif, jika melangsungkan pernikahan dengan umur tak sesuai.

“Rahim perempuan yang belum 19 tahun itu masih lemas untuk menikah. Makanya bayi yang dilahirkan, terkadang meninggal karena pendarahan; pemberian gizi di dalam rahim tidak mencukupi,” terang istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang itu.

Puji berharap, Perda Ketahanan Keluarga ini memberikan manfaat. Aturan-aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, maupun instansi terkait agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam keluarga.

“Semoga dengan adanya perda ini, suami istri saling menghargai, saling mencintai, saling asah, asih, dan asuh. Dan, saling kerja sama di dalam rumah tangga. Yang mendapatkan keuntungan dari keharmonisan ini adalah anak,” pungkasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB