Soal Tarif Ojek Online, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Aplikasi Taati SK Gubernur

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kumpulan driver  ojek online. (Foto: Ist)

Ilustrasi kumpulan driver ojek online. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) minta Perusahaan aplikasi ojek online yang ada di Benua Etam untuk menyesuaikan tarif yang diberlakukan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 tentang tarif batas bawah, tarif batas atas dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan, aplikator ojek online di Kaltim berkewajiban mentaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, tanpa kecuali. Ditegaskannya kembali SK Gubernur tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu saat Kaltim masih di bawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas tidak ada kesesuaian harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Kalau pun memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Tarif rubah pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja ya lanjutkan,” kata Seno saat diwawancarai, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, SK Gubernur tersebut mengatur bahwa tarif batas bawah adalah Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas adalah Rp.7.600 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp.18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara itu, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.

DPRD Kaltim dalam hal ini siap dan sigap melaporkan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kaltim untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kami putuskan mulai jam 00.00 Wita tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/ k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim mengkonfirmasi kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya,” tegas Seno. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru