HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menyoroti urgensi penciptaan kawasan bebas asap rokok sebagai langkah strategis dalam mendukung kesehatan ibu dan anak.
Andi Satya sapaan akrabnya, menyebut jika keberadaan lingkungan yang bersih dan bebas dari asap rokok sangatlah penting, terutama bagi para ibu yang tidak merokok namun rentan terpapar asap dari lingkungan sekitarnya.
“Ini adalah representasi dari keluhan banyak ibu yang merasa terpapar asap rokok tanpa ada perlindungan,” terang Andi Satya.
Dirinya menambahkan, kawasan bebas asap rokok merupakan langkah awal yang penting untuk mewujudkan generasi berkualitas, khususnya dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Kita berharap pemimpin masa depan dipersiapkan sejak dini, bahkan sebelum lahir. Lingkungan harus mendukung agar kelak lahir generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Andi Satya, pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami dampak kesehatan yang timbul akibat paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di Indonesia, data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa perokok pasif, terutama ibu hamil, memiliki risiko kesehatan serius. Ibu yang terpapar asap rokok berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, serta mengalami komplikasi kehamilan lainnya.
Penelitian juga mengungkapkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, di antaranya sekitar 69 bahan bersifat karsinogenik (penyebab kanker), dengan tingginya angka perokok aktif di Indonesia, kondisi ini jelas meningkatkan ancaman bagi kesehatan publik, khususnya pada kelompok rentan seperti ibu dan anak.
Untuk mendukung upaya ini, Andi Satya mendorong DPRD Kaltim agar segera memperjuangkan perda kawasan bebas asap rokok di berbagai lokasi publik, termasuk di sekolah-sekolah. Menurutnya, kawasan tanpa rokok bukan sekadar larangan, tetapi juga upaya protektif bagi generasi muda yang kerap terpapar lingkungan perokok.
“Banyak anak sekolah yang mulai merokok di usia dini, padahal dampaknya jelas buruk bagi kesehatan mereka. Perlu edukasi lebih agar mereka memahami konsekuensi kesehatan dari rokok sejak dini,” sebutnya.
Langkah DPRD Kaltim dalam memperjuangkan perda kawasan bebas asap rokok ini sejalan dengan kebijakan nasional yang digalakkan oleh pemerintah pusat, termasuk program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri masih perlu memperkuat sosialisasi kebijakan ini, agar kesadaran masyarakat dapat meningkat dan kepatuhan terhadap peraturan ini semakin tinggi.
“Kami berharap sosialisasi lebih gencar dilakukan oleh instansi terkait agar masyarakat lebih memahami pentingnya lingkungan yang bebas asap rokok,” tandasnya. (Rd/Adv/DPRDKaltim)