HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sempat digadang-gadang akan dibangun Supermall pada 2013 silam, namun sampai saat ini pemanfaatan lahan eks Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) justru semakin tidak jelas, bahkan cenderung diabaikan.
Aset Pemprov Kaltim seluas 4,9 hektare yang telah diserahkan kepada Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) ini tampak semakin tidak terurus. Padahal di tahun 2013 silam, Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak hadir melakukan groundbreaking untuk pembangunan Supermall di Kota Minyak.
Melihat permasalahan ini, Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, Mimi Meriami BR Pane kembali mempertanyakan status lahan eks Puskib kepada Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kaltim beberapa hari yang lalu.
“Saya kembali menyampaikan bagaimana status lahan eks Puskib yang sudah saya suarakan sejak 2019 lalu kepada Pemprov Kaltim,” ucap Mimi.
Politisi PPP ini sangat berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi dapat memberikan oleh-oleh kepada Balikpapan untuk memutuskan status lahan eks Puskib menjelang tahun terakhir kepemimpinan keduanya.
“Jadi tidak seperti selama ini, karena yang saya tahu pemerintah hanya memberi janji-janji saja, tapi hingga sekarang belum ada keputusan yang jelas mengenai status lahan eks Puskib,” tegasnya.
Memang Mimi sangat getol menyuarakan agar pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks Puskib ini dapat diserahkan kepada Pemkot Balikpapan. Sebab pembangunan Supermall dirasa kurang relevan dan tidak mendapat dukungan dari masyarakat karena rumah-rumah warga sekitar retak akibat adanya pembangunan dulu.
Sehingga ia menginginkan agar lahan eks Puskib ini dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Kota Minyak.
“Setiap reses saya selalu ditanya warga mengenai itu. Saya malu sebagai wakil rakyat, karena sudah mau habis masa jabatan kita di tahun 2024, tapi saat ditanya warga mengenai status lahan eks Puskib, tidak ada jawaban yang bisa saya berikan. Jadi saya harap Pemprov bisa segera memutuskan,” tutup Mimi. (NF/Adv/DPRDKaltim)