HarianBorneo.com, SAMARINDA — Kerusakan Jalan Jakarta di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan setelah diperparah oleh aktivitas kendaraan berat yang lalu-lalang setiap harinya. Kondisi ini tak hanya merusak infrastruktur, tapi juga menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyarankan agar dilakukan penyesuaian arus lalu lintas, khususnya untuk kendaraan besar, dengan mengalihkan jalurnya ke Ring Road M. Said.
“Banyak keluhan masyarakat terkait truk-truk besar yang melintas di Jalan Jakarta. Rencananya kita akan alirkan langsung ke M. Said Ring Road. Ke depan tidak boleh lagi kendaraan besar melalui kawasan ini,” ujar Subandi.
Menurutnya, pengalihan arus ini merupakan strategi jangka menengah untuk mengurangi beban Jalan Jakarta dan menghindari risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur lebih lanjut, terutama di kawasan padat penduduk.
Subandi menambahkan bahwa masalah truk berat sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain menyebabkan getaran, kendaraan-kendaraan tersebut juga memicu kemacetan dan kerusakan jalan yang pada akhirnya merugikan masyarakat umum.
“Keluhan ini bukan baru. Masyarakat sudah cukup lama menderita karena aktivitas kendaraan berat di tengah pemukiman,” katanya.
Ia menekankan bahwa langkah ini tidak bisa dilakukan sepihak dan harus melibatkan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi, termasuk dalam hal peningkatan infrastruktur pendukung di Ring Road M. Said.
“Kita harus memastikan bahwa infrastruktur di Ring Road M. Said mampu menampung volume kendaraan berat yang dialihkan ke sana,” jelas Subandi.
Selain itu, ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap kendaraan berat, termasuk penertiban jam operasional dan rute yang dilintasi agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kami minta ada regulasi yang ditegakkan secara konsisten. Truk-truk ini harus mematuhi jam operasional dan tidak melintasi jalur yang dilarang, demi keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Samarinda, khususnya yang bermukim di kawasan terdampak langsung. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











