HarianBorneo.com, PENAJAM PASER UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sukmawati menghadiri agenda Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kaltim, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (25/2/2024).
Rakor tersebut dipelopori oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim di Aula Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kaltim Sri Wahyuni, Sekda Kabupaten PPU Tohar, Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten PPU Linda Romauli Siregar Marbun, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Kepala Dinas PPPA kabupaten/kota se-Kaltim.
Mewakili Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Sukmawati menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan rakor ini dan berharap pertemuan ini akan menjadi fondasi kuat untuk membangun komitmen bersama yang mengarah pada pencapaian sasaran dari program kerja.
“Rakorda ini sebagai momen penting untuk menyinergikan program di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan pelaksanaan yang harmonis, sinkron, dan terintegrasi.,” ucapnya.
Sukmawati pun mengajak semua pihak untuk bekerja keras, sehingga rakor ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan forum strategis yang menjadi wadah penyamaan visi, misi, dan persepsi.
“Tujuannya jelas, yakni meningkatkan koordinasi, sinergisitas, dan memantapkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, terutama dalam konsep perlindungan perempuan dan anak,” tutur Sukma, sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni menuturkan, isu pemberdayaan perempuan selalu menjadi perhatian bagi Pemprov Kaltim setiap tahun. Menurut dia, ada tiga hal penting dalam intervensi pemberdayaan perempuan. Yang pertama, adalah perempuan menduduki posisi sebagai kepala keluarga.
“Bukan single parent tetapi perempuan yang memang kapasitasnya diperlukan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, perempuan yang merupakan penyintas kekerasan, adalah mereka (perempuan) yang menjadi korban kekerasan berbasi gender. Perempuan penyintas kekerasan ini memerlukan pemulihan dan pendampingan khusus untuk bisa memberdayakan diri mereka sendiri.
Yang ketiga, sebut Sri, adalah perempuan kelompok pekerja rentan, yaitu pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim.
“Tiga area ini yang menjadi perhatian kita ketika berbicara tentang pemberdayaan perempuan. Bagaimana melakukan intervensi, agar isu-isu pemberdayaan perempuan yang sudah dilakukan itu benar-benar diampu oleh DKP3A,” ujar Sri.
“Semoga melalui Rakorda PPPA ini mendapatkan rekomendasi terkait hal-hal yang menjadi atensi khususnya tiga area yang menjadi intervensi pemberdayaan perempuan di Kaltim. Serta memastikan target dan sasaran kita untuk pemberdayaan perempuan bisa tercapai,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)