HarianBorneo.com, SAMARINDA – Larangan Aktivitas pertambangan dalam kota telah tercantum dalam materi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR) Kaltim versi terbaru. Tentu aturan ini sangat didukung oleh berbagai pihak, tidak terkecuali Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.
Politisi PKB ini sangat mendukung hal itu jadi klausul dalam dokumen peruntukan wilayah. Legislator Karang Paci Dapil Bontang, Kutim dan Berau ini menerangkan, dari 3 kabupaten maupun kota asal dapilnya itu, hanya Kabupaten Berau yang memiliki potensi aktivitas pertambangan dalam kota.
“Makanya saya harapkan mereka dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah. Jadi segera buat detail RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” tegas Sutomo Jabir.
Niat yang telah tertuang dalam dokumen RTRW Kaltim yang mencakup segala unsur kepentingan dapat memiliki komitmen yang sama dengan Pemkab maupun Pemkot yang ada di Kaltim.
“Komitmen ini juga harus sama dengan daerah karena yang punya wilayah ini kan mereka,” tuturnya.
Potensi pertambangan dalam kota yang begitu besar juga telah mendorongnya untuk berkomunikasi dengan Pempriv Kaltim agar dapat memperhatikan wilayah Berau dan berkoordinasi dengan stakeholder kabupaten terkait.
“Termasuk mengenai hutan kota yang saya soroti. Sayangnya, sepanjang hutan kota yang kita ketahui banyak ditambang juga. Makanya saya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk monitoring. Yang jelas kita setelah menetapkan aturan ini akan kita awasi pelaksanaannya” tutupnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)