Tak Beri THR Kepada Pegawainya, Perusahaan Terancam Sanksi Denda 5 Persen

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya menjelang hari besar keagamaan, khususnya saat Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Atas dasar aturan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengingatkan kepada perusahaan agar segera memberikan THR kepada pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR sendiri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

“Setidaknya pemberian THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Metode pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” tegas Reza, Kamis (13/4).

Mengutip Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Reza memaparkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Jadi saya berharap kepada pengusaha atau perusahaan supaya bisa menunaikan kewajiban mereka, yakni memberikan hak-hak dari teman- teman pekerja dalam hal ini THR,” imbuhnya.

Terbitnya Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Juga Permenaker No. 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya. Jadi pekerja dapat melapor ke Disnaker dan DPRD jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR,” pesannya.

Selain itu, Reza mengingatkan, pengusaha yang lalai memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik
Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov
Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar
Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata
Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja
Solusi Kolaboratif Diusulkan Untuk Atasi Masalah Air Keruh
Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:44 WIB

Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:40 WIB

Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:53 WIB

Samri Dorong Komunikasi Efektif Pemkot dan Masyarakat Samarinda

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB