Tak Beri THR Kepada Pegawainya, Perusahaan Terancam Sanksi Denda 5 Persen

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya menjelang hari besar keagamaan, khususnya saat Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Atas dasar aturan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengingatkan kepada perusahaan agar segera memberikan THR kepada pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR sendiri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

“Setidaknya pemberian THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Metode pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” tegas Reza, Kamis (13/4).

Mengutip Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Reza memaparkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Jadi saya berharap kepada pengusaha atau perusahaan supaya bisa menunaikan kewajiban mereka, yakni memberikan hak-hak dari teman- teman pekerja dalam hal ini THR,” imbuhnya.

Terbitnya Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Juga Permenaker No. 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya. Jadi pekerja dapat melapor ke Disnaker dan DPRD jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR,” pesannya.

Selain itu, Reza mengingatkan, pengusaha yang lalai memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB