HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya menjelang hari besar keagamaan, khususnya saat Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Atas dasar aturan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengingatkan kepada perusahaan agar segera memberikan THR kepada pegawainya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR sendiri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial.
“Setidaknya pemberian THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Metode pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” tegas Reza, Kamis (13/4).
Mengutip Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Reza memaparkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Jadi saya berharap kepada pengusaha atau perusahaan supaya bisa menunaikan kewajiban mereka, yakni memberikan hak-hak dari teman- teman pekerja dalam hal ini THR,” imbuhnya.
Terbitnya Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Juga Permenaker No. 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya. Jadi pekerja dapat melapor ke Disnaker dan DPRD jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR,” pesannya.
Selain itu, Reza mengingatkan, pengusaha yang lalai memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (NF/Adv/DPRDKaltim)