HarianBorneo.com, SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena penyalahgunaan nama organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan ini mulai meresahkan. Ia menilai perlu adanya langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan ormas tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, evaluasi terhadap keberadaan dan aktivitas ormas harus dilakukan secara menyeluruh, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, guna mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Penyalahgunaan nama ormas sudah sangat memprihatinkan. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakannya,” tegasnya.
Meski demikian, Jahidin menolak pandangan yang menggeneralisasi bahwa seluruh ormas bersifat negatif hanya karena ulah segelintir individu. Ia mengingatkan bahwa perilaku oknum tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menilai keseluruhan lembaga.
“Kita tidak bisa menggolongkan bahwa ormas itu tidak baik atau tidak benar. Karena semua kembali pada perilaku oknumnya masing-masing,” sebut Jahidin.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki pengalaman langsung berinteraksi dengan berbagai ormas di Kaltim, dan banyak di antaranya yang berkontribusi positif bagi masyarakat.
Melihat situasi ini, Jahidin mendorong agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lebih teliti dalam proses pendataan dan pengawasan terhadap ormas yang ada.
“Di Kaltim sendiri, jumlah ormas cukup banyak. Oleh karena itu, ormas-ormas yang tidak terdaftar perlu segera ditertibkan,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IKH).