HarianBorneo.com, SAMARINDA – Setelah sebelumnya mendapat surat peringatan, kali ini Pemkot Samarinda langsung bergerak melakukan penertiban di salah satu warung iga di Jalan Ahmad Yani. Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda diturunkan untuk mengamankan proses pembongkaran yang dilakukan pada Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya pemilik usaha telah mendapat peringatan dari Pemkot Samarinda, lantaran belum pernah membayar kewajibannya dalam urusan pajak. Sebab berdasarkan aturan, setiap pengusaha wajib berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Setelah ditelusuri rupanya warung iga tersebut sudah lama berdiri di pinggiran Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Gatsu Subroto.
Lantaran tak kunjung membayar kewajibannya, tim dari Satpol PP Samarinda selaku penegak peraturan daerah (perda) langsung melakukan penertiban. Sebanyak 50 personel Satpol PP Samarinda diturunkan, dibantu oleh Dinas PUPR Kota Samarinda, serta para personel dari kecamatan, kelurahan serta TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Muhammad Darham mengatakan, sebelumnya pemilik warung telah mendapatkan peringatan. Belum lagi keberadaannya juga telah melanggar tata kota Samarinda.
“Ternyata dari pemilik warungpun tidak mengurus izin usahanya. Kami sudah berikan teguran lisan dan tertulis tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kami langsung tertibkan,” ungkapnya.
Meski pemilik warung sempat berdalih, lantaran penertiban kali ini tidak memikirkan nasib karyawannya yang harus kehilangan pekerjaan. Namun Darham menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelanggar perda.
“Kami akan sisir semua bangunan yang melanggar aturan, apalagi yang tidak punya izin,” demikian Darham.(Im/Adv)