HarianBorneo.com, SAMARINDA — Sorotan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat, menyusul terungkapnya kasus perambahan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Insiden ini menambah panjang daftar eksploitasi tak berizin yang merusak lingkungan di Bumi Etam, sekaligus menantang komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian alam.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa kendali utama dalam pengawasan aktivitas pertambangan sejatinya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menempatkan fungsi pengawasan di bawah otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” ujar Sarkowi, Rabu (30/4/2025).
Keterbatasan jumlah inspektur tambang menjadi masalah krusial dalam pengawasan yang menyeluruh, terutama di daerah seperti Kalimantan Timur yang memiliki wilayah sangat luas dan tingkat aktivitas pertambangan yang tinggi. Kondisi ini membuka celah terjadinya pelanggaran hukum, terutama di kawasan terpencil yang minim pemantauan.
Meski secara hukum pengawasan tambang bukan menjadi wewenang penuh pemerintah daerah, Sarkowi menegaskan bahwa bukan berarti daerah bisa lepas tangan. Pemerintah daerah, termasuk DPRD, tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk proaktif dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi. Jangan tunggu semuanya dari pusat,” tegas politisi Golkar itu.
Ia pun menggarisbawahi pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Tantangan pengawasan semakin berat di Kaltim karena jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar sangat banyak. Situasi ini membutuhkan pendekatan kolaboratif dan sistem pengawasan yang lebih modern, termasuk pemanfaatan teknologi pemantauan jarak jauh dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan.
“Kalau pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri, maka tambang ilegal akan terus mencari celah. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” ujarnya.
Kasus perambahan KHDTK Unmul menjadi contoh nyata bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah yang harus ditutup segera. Selain merusak hutan pendidikan dan habitat satwa, kasus tersebut mencederai integritas hukum dan komitmen pelestarian lingkungan.
Sarkowi berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan mengakselerasi pembenahan tata kelola pertambangan di Kaltim. (DPRDKaltim/Adv/IKH).











