HarianBorneo.com, SAMARINDA — Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) terus menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa oknum yang bertanggung jawab atas perambahan kawasan hutan pendidikan tersebut. Padahal, dampak dari aktivitas ilegal itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberadaan satwa langka dan mencoreng fungsi konservatif KHDTK.
Luas kerusakan yang tercatat mencapai 3,26 hektare, mencakup area yang sebelumnya digunakan untuk penelitian dan konservasi oleh mahasiswa serta peneliti Fakultas Kehutanan Unmul. Kerusakan ini bukan sekadar degradasi fisik, tetapi juga simbol lemahnya perlindungan terhadap ruang akademik dan ekologis yang semestinya steril dari eksploitasi ekonomi.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa status kawasan KHDTK sudah sangat jelas berada di bawah pengelolaan Unmul, namun kenyataannya masih saja disusupi oleh kepentingan tambang ilegal.
“Laporan sudah disampaikan pihak Unmul, baik dari fakultas kehutanan maupun pengelola KHDTK ke Gakkum LHK dan Polda Kaltim,” ungkap Sarkowi, Rabu (30/4/2025).
Meski laporan telah dilayangkan, perkembangan penyelidikan belum memperlihatkan hasil signifikan. Pelaku tambang liar belum terungkap, dan hal ini memicu kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan hukum.
Bagi Sarkowi, kasus ini seharusnya menjadi titik balik dalam melihat pentingnya peran dan perlindungan terhadap KHDTK, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga secara nasional. Ia menilai bahwa kawasan seperti ini semestinya mendapat perhatian lebih, baik dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran operasional.
“Kita sepakat dengan aspirasi para pendemo. Penegakan hukum harus jelas kelanjutannya. Ini saatnya KHDTK mendapat perhatian lebih,” tegasnya.
KHDTK Unmul selama ini menjadi laboratorium alam terbuka bagi mahasiswa kehutanan, biologi, dan ilmu lingkungan. Kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna khas Kalimantan yang kini semakin terancam eksistensinya akibat pembukaan lahan ilegal.
Aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa dan pemerhati lingkungan yang menuntut kejelasan hukum dalam kasus ini menunjukkan bahwa isu lingkungan bukan lagi sekadar masalah teknis, tetapi telah menjadi persoalan moral dan integritas kebijakan.
Sarkowi menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di kawasan KHDTK. Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk melindungi ruang konservasi pendidikan dari kepentingan ekonomi jangka pendek yang destruktif.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Gakkum KLHK dan aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya, serta memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian yang adil.(DPRDKaltim/Adv/IKH).











