HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk menakan angka stunting di Kota Samarinda.
Dinas P2PA Kota Samarinda sendiri diketahui memiliki tugas khusus bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Samarinda.
Plt Kepala DP2PA Samarinda Deasy Evriyani menyampaikan, kerjasama pihaknya dengan Pengadilan Agama ini menyangkut proses pengajuan dispensasi pernikahan dini.
Menurut Deasy Evriyani, masih kerap terjadi remaja berusia 14 yang melakukan pernikahan dini. Padahal, remaja dengan usia tersebut masih belum siap secara fisik, mental dan finansial dalam menjalani kehidupan pernikahan. Bahkan, merawat anak.
“Jadi semua yang mau dispensasi pernikahan harus dari kami dulu. Dimana kami akan melakukan konseling dulu, diidentifikasi. Kebijakannya sebenarnya sudah dari tahun 2022 dengan inovasi bernama PENASARAN atau Pencegahan Perkawinan Usia Anak,” jelas Deasy.
Dinas P2PA Samarinda, kata Deasy akan melakukan konseling maupun skrining kepada calon pengantin yang siap secara fisik dan mental sebelum ia mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Program tersebut akan mencegah terjadinya pernikahan dini. Selain program PENASARAN, pihaknya pun terus melaksanakan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Melalui Puspaga, kita mencegah perkawinan dini dengan mengurangi angka gizi buruk pada ibu dan anak. Serta menurunnya kasus KDRT pada anak,” pungkasnya. (TA/Adv/PemkotSamarinda)