Temui Konsituen, Baharuddin Muin Paparkan Isi Perda RUED

- Jurnalis

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baharuddin Muin, saat menggelar Sosialisasi Perda RUED.(Foto: Ist)

Baharuddin Muin, saat menggelar Sosialisasi Perda RUED.(Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2050 dianggap perlu diketahui secara luas oleh masyarakat luas.

Hal ini diutarakan langsung oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin ditengah-tengah agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) pada, Minggu (9/10/2022).

Ia memaparkan bahwa gas dan batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan untuk menopang devisa negara yang harus diketahui masyarakat.

“Pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas sehingga penyebaran konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” terang Muin sapaan karibnya.

Anggota legislatif daerah pemilihan PPU-Paser menyampaikan, sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik sebagai upaya antisipasi sektor penggunaan antara lain Industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan sektor lain dan non energi.

“Untuk itu perlu dibuat RUED yang berdimensi waktu lebih kurang 30 Tahun kedepan sampai dengan 2050 dan dievaluasi setiap 5 tahun. Daerah menyusun RUED sebagaimana diamanatkan langsung oleh UU nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya Perda ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Mengingat karena peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu,” pungkasnya .(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian
Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan
Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri
Upaya Pemkab Kukar dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil
Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa
Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda
Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:21 WIB

Ismail Latisi : Regulasi Soal Pernikahan Siri sedang Pada Tahap Kajian

Senin, 10 Maret 2025 - 13:28 WIB

Atasi Permasalahan Distribusi Gas LPG, Viktor Yuan Usulkan Skema BUM-RT

Senin, 10 Maret 2025 - 13:17 WIB

Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Abdul Rohim Minta Pemkot Tetap Fokus pada Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 10:20 WIB

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:36 WIB

Camat Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan ke Desa-Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:32 WIB

Vanandza sebut Probebaya Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat Samarinda

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:27 WIB

Aris Mulyanata Desak Pemerintah Tegakkan Perda untuk Atasi Pengemis dan Pengamen

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:20 WIB

Rohim Desak Pemerintah Evaluasi Kualitas Infrastruktur di Samarinda

Berita Terbaru

DPW PAN Kaltim Laksanakan Konferensi Pers Mengenai Pembukaan Bacalon Formatur Periode 2025-2030. (Foto : RD)

Metropolis

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:58 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : RD)

Advertorial

Sri Puji Minta Pengawasan Ketat terhadap Pernikahan Siri

Senin, 10 Mar 2025 - 10:20 WIB