HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub terima langsung kedatangan rombongan guru dan siswa/I Kelas XII SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (07/02/2024).
“Selamat datang di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur” ucap Rusman ya’qub dengan semangat.
Di depan para siswa/i, Rusman menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim. DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
“Fungsi utama anggota legislatif adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Gubernur, penganggaran yang meliputi penyusunan APBD, kemudian melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut,” jelasnya.
“Pimpinan DPRD mempunyai tugas memimpin rapat DPRD khususnya Rapat Paripurna, juga mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya, secara prinsip 55 Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pimpinan,” imbuh Rusman saat menjawab pertanyaan para siswa.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengajak rombongan untuk melihat langsung unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim, mulai dari Gedung E, Gedung D dan Gedung B yang biasa digunakan untuk menggelar Rapat Paripurna.
Terakhir, rangkaian kegiatan kunjungan tersebut ditutup dengan Foto bersama guru dan siswa/i SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi bersama Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (MF/Adv/DPRDKaltim)