Terkendala Fasilitasi Kemendagri, Komisi III Usulkan Penambahan Masa Kerja Pencabutan 2 Perda

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkendala Fasilitasi Kemendagri, Komisi III Usulkan Penambahan Masa Kerja Pencabutan 2 Perda. (Foto: Ist)

Terkendala Fasilitasi Kemendagri, Komisi III Usulkan Penambahan Masa Kerja Pencabutan 2 Perda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum turun, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan masa kerja selama tiga bulan untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemda lewat biro hukum, Jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” ungkap Sutomo Jabir, Kamis (2/3).

Politisi PKB ini meyakini bahwa proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya. Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemprov Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya.

Selain itu, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Mereka tidak bisa melihat secara detail apa yang terjadi di sini. Sehingga kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis keadaannya” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru