HarianBorneo.com, SAMARINDA – Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum turun, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan masa kerja selama tiga bulan untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Perda, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.
“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemda lewat biro hukum, Jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” ungkap Sutomo Jabir, Kamis (2/3).
Politisi PKB ini meyakini bahwa proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya. Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemprov Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya.
Selain itu, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.
“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Mereka tidak bisa melihat secara detail apa yang terjadi di sini. Sehingga kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis keadaannya” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)